Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memotong (tangan pencuri) perisai seharga tiga dirham
عبدُ الله بنُ عمر رضي اللهُ عنهما «أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم قَطَع فِي مِجَنٍّ قِيمَتُهُ -وَفِي لَفْظٍ: ثَمَنُهُ- ثَلاثَةُ دَرَاهِمَ».
Terjemahan
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- (berkata), "Bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memotong (tangan pencuri) perisai seharga tiga dirham."
Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Allah -'Azza wa Jalla- menjaga darah manusia, kehormatan dan harta benda mereka dengan segala hal yang dapat menghalangi para perusak dan orang-orang zalim. Oleh sebab itu, Allah menetapkan hukum pencuri -yang mengambil harta dari tempat penyimpanannya dengan sembunyi-sembunyi- yaitu memotong organ tubuh yang mengambil...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
taubat
rezeki
hukum