Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «من مات وعليه صِيَامٌ صَامَ عنه وَلِيُّهُ».
Terjemahan
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.”
Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kepada wali orang yang meninggal dunia yang masih memiliki kewajiban puasa, seperti puasa nazar, puasa kafarat, atau kada Ramadan, agar ia berpuasa untuknya; karena itu merupakan utangnya, dan kerabatnya adalah orang yang...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
puasa
rezeki
hukum
fadhail