Ibundaku wafat sedang ia memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku boleh menunaikannya? Nabi bersabda, "Seandainya ibumu punya utang (pada orang), apakah engkau akan membayarnya?" Lelaki itu menjawab, "Tentu." Nabi bersabda, "Utang pada Alla
Terjemahan
Dari Abdullah Ibn Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, ibundaku wafat sedang ia memiliki utang puasa sebulan. Apakah boleh aku menunaikannya?' Nabi bersabda, "Seandainya ibumu punya utang, apakah engkau akan membayarnya?' Lelaki itu menjawab, 'Tentu.' Nabi bersabda, 'Utang pada Allah lebih patut untuk dilunasi'." Dalam riwayat lain: "Seorang wanita datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, ibundaku wafat dan dia punya utang puasa nazar. Apakah boleh aku mengganti puasanya?' Nabi bersabda, 'Bagaimana menurutmu jika ibumu punya utang, lalu engkau membayarnya, apakah itu melunasi utangnya?' Dia menjawab, 'Tentu.' Nabi bersabda, 'Berpuasalah untuk ibumu!"
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Hadis ini punya dua riwayat. Tampak dari konteksnya ada dua peristiwa, bukan satu. Yang pertama, Seorang lelaki datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mengabarkan bahwa ibunya wafat dan memiliki utang puasa sebulan, apakah boleh baginya menunaikannya? Yang kedua: seorang wanita datang kepada Nabi -ṣallallāh...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.