← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Pencederaan oleh binatang tidak dikenakan denda, cedera karena (masuk) sumur juga tidak dikenakan denda, cedera karena masuk tempat barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam harta karun (zakatnya) seperlima

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «العَجْمَاءُ جُبَارٌ، والبئر جُبارٌ، وَالمَعْدِنُ جُبارٌ، وفي الرِّكَازِ الْخُمْسُ».

Terjemahan

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Pencederaan oleh binatang tidak dikenakan denda, cedera karena (masuk) sumur juga tidak dikenakan denda, cedera karena masuk tempat barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam harta karun (zakatnya) seperlima".

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Bukhari

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai hukum jaminan kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh perbuatan binatang atau dengan turun ke sumur atau tempat tambang. Nabi -'alaihiṣṣalātu was sallām- menjelaskan bahwa kerusakan atau kekurangan yang disebabkan perbuata...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

zakat iman rezeki muamalat hukum targhib

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.