Pencederaan oleh binatang tidak dikenakan denda, cedera karena (masuk) sumur juga tidak dikenakan denda, cedera karena masuk tempat barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam harta karun (zakatnya) seperlima
Terjemahan
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Pencederaan oleh binatang tidak dikenakan denda, cedera karena (masuk) sumur juga tidak dikenakan denda, cedera karena masuk tempat barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam harta karun (zakatnya) seperlima".
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai hukum jaminan kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh perbuatan binatang atau dengan turun ke sumur atau tempat tambang. Nabi -'alaihiṣṣalātu was sallām- menjelaskan bahwa kerusakan atau kekurangan yang disebabkan perbuata...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.