Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung
Terjemahan
Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa ia telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada masa pembebasan Makkah saat berada di Makkah, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu mengenai lemak bangkai yang digunakan untuk memoles perahu dan meminyaki kulit serta dijadikan bahan penerangan oleh manusia?" Beliau menjawab, "Tidak. Dia haram." Selanjutnya Rasulullah ﷺ bersabda pada saat itu, "Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan lemak bagi mereka lalu mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan hasil penjualannya."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- mendengar Nabi ﷺ bersabda pada masa Pembebasan Makkah saat berada di Makkah: Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung. Lantas dikatakan: Wahai Rasulullah, apakah kami boleh menjual lemak bangkai? Karena ia bisa digunakan untuk memoles per...
💡 Faedah & Pengajaran
- •An-Nawawiy berkata, "Bangkai, khamar dan babi disepakati oleh kaum muslimin tentang keharaman menjualnya."
- •Al-Qāḍī berkata, "Hadis ini mengandung pelajaran bahwa semua yang tidak boleh dimakan serta dimanfaatkan maka tidak boleh dijual dan tidak halal memakan hasil penjualannya, seperti lemak yang disebutkan dalam hadis."
+ 3 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.