← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikan buah tersebut).

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه مرفوعًا: «من باع نخلًا قد أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا للبائع، إلا أن يشترط المُبْتَاعُ». وفي رواية: «ومن ابْتَاعَ عبدا فمالُه للذي باعه إلا أن يشترط المُبْتَاعُ».

Terjemahan

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikian buah tersebut)." Dalam riwayat lain, "Siapa yang membeli budak maka hartanya milik orang yang menjualnya, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikan harta tersebut)."

Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Hak fertilisasi menjadi milik penjual, dan termasuk di dalamnya adalah buah, karena penjual yang telah menangani penyebabnya, yakni melakukan fertilisasi. Namun, ketika pembeli mensyaratkan buah menjadi miliknya -meskipun pohon kurma telah difertilisasi- dan penjual menerima syarat tersebut, maka keduanya sesuai syarat...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

rezeki muamalat quran fadhail

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.