Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang muzābanah, yakni (seseorang) menjual buah kebunnya, jika berupa pohon kurma, dengan kurma secara takaran; dan jika berupa pohon anggur, dengan kismis secara takaran; atau jika berupa tanama
Terjemahan
Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Muzābanah, yaitu (seseorang) menjual buah kebunnya, jika berupa pohon kurma, dengan kurma (kering) secara takaran; dan jika berupa pohon anggur, dengan kismis (anggur kering) secara takaran; atau jika berupa tanaman, ia menjualnya dengan makanan secara takaran. Beliau melarang itu semua."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Muzābanah, yang merupakan jual beli barang yang diketahui dengan barang sejenis yang tidak diketahui. Sebab jual beli ini mengandung resiko, mengingat tidak diketahuinya kesamaan jumlah dua barang yang diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan riba. Nabi menyebutka...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.