Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Ḥabalul Ḥabalah (janin unta yang bunting)
Terjemahan
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- secara marfū', "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual-beli Ḥabalul Ḥabalah (unta yang bunting). Ini adalah jual-beli yang biasa dilakukan orang-orang jahiliyah. Seseorang membeli seekor unta sampai ia melahirkan kemudian anak unta itu melahirkan anak unta yang lain. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah menjual unta yang sudah tua dengan anak unta yang masih ada di perutnya.
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Ini adalah salah satu jenis jual beli yang dilarang. Penafsiran paling terkenal mengenai jual beli ini ada dua: 1- Maksud jual belinya adalah ta'līq (penggantungan). Yaitu menjual sesuatu dengan harga yang dibatasi waktunya sampai berakhir dengan kelahiran anak unta. Selanjutnya kelahiran anak unta yang ada di perutnya...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.