Siapa yang memberi pinjaman dalam sesuatu, hendaknya ia memberi pinjaman dalam takaran yang sudah diketahui dan timbangan yang sudah diketahui sampai masa tertentu.
Terjemahan
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Madinah dan mereka (penduduknya) memberikan pinjaman dalam buah-buahan; satu, dua dan tiga tahun. Beliau bersabda, "Siapa yang memberi pinjaman dalam sesuatu, hendaknya ia memberi pinjaman dalam takaran yang sudah diketahui dan timbangan yang sudah diketahui sampai masa tertentu."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hijrah dari Makkah ke Madinah sebagaimana diketahui. Beliau menemukan penduduk Madinah, karena mereka itu petani tanaman dan buah-buahan, memberikan pinjaman. Yaitu dengan cara mematok harga dan mengakhirkan bayaran yang sudah ditetapkan harganya selama satu tahun atau dua tahun atau...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.