Janganlah kalian menjual emas ditukar dengan emas, kecuali serupa dengan serupa, dan janganlah melebihkan salah satunya dari lainnya! Janganlah menjual perak ditukar dengan perak, kecuali serupa dengan serupa, dan janganlah melebihkan salah
Terjemahan
Dari Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Janganlah kalian menjual emas ditukar dengan emas, kecuali serupa dengan serupa, dan janganlah melebihkan salah satunya dari lainnya! Janganlah menjual perak ditukar dengan perak, kecuali serupa dengan serupa, dan janganlah melebihkan salah satunya dari lainnya! Serta janganlah menjual sesuatu yang tidak ada (gaib) dengan sesuatu yang ada di tempat!" Dalam redaksi lain, "Melainkan secara langsung (kontan)." Dan dalam redaksi lain, "Kecuali berat sama berat, serupa dengan serupa, sama dengan sama."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Dalam hadis mulia ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang riba dengan kedua jenisnya: riba faḍal dan riba nasī`ah. Beliau melarang menjual emas ditukar dengan emas, baik emas yang ditempa ataupun emas yang tidak ditempa, kecuali jika keduanya sama beratnya dan terjadi serah terima keduanya di tempat transaksi....
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.