Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menet
Terjemahan
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istrinya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain)." Abu Qilābah berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menyandarkan hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Termasuk sunah apabila seorang laki-laki yang sudah beristri menikah dengan seorang gadis, maka hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu selama tujuh hari agar akrab dengannya dan menghilangkan rasa kesepian dan malunya karena istri tersebut baru menikah. Setelah itu ia membagi giliran dengan para istri lainnya s...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.