Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Siapa yang memandikan mayat, hendaknya ia mandi, dan siapa yang mengusungnya, hendaknya ia berwudu
عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ غَسَّل الميـِّت فلْيَغْتَسلْ، ومَنْ حَمَلَه فلْيَتَوضَّأْ».
Terjemahan
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memandikan mayat, hendaknya ia mandi, dan siapa yang mengusungnya, hendaknya ia berwudu."
Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Paragraf pertama hadis ini menjelaskan bahwa orang yang memandikan mayat, baik mayat anak kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan secara langsung memandikannya dengan tangannya atau ada penghalang antara keduanya seperti sehelai kain di tangannya atau kaos tangan, maka disunahkan baginya untuk mandi seperti biasa y...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
ilmu
keluarga
quran
hukum
fadhail