Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Apabila tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah ia berjalan dengan satu sandal sampai ia memperbaikinya.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إذا انقطع شِسْعُ نَعْل أحدكم، فلا يَمْشِ في الأخرى حتى يُصلِحها».
Terjemahan
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah ia berjalan dengan satu sandal sampai ia memperbaikinya!"
Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Muslim
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang Muslim apabila sandalnya putus dan tidak memungkinkannya untuk berjalan dengannya, hendaknya ia tidak berjalan dengan satu sandal. Justru ia harus memperbaiki kerusakannya atau mencopot sandal yang lainnya lalu berjalan dengan kaki telanjang. Penyebab (larangannya) a...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
iman
hukum