← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Hasan

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk memeluk lutut pada hari Jum'at saat imam sedang berkhotbah."

عن معاذ بن أنس الجهني رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه وسلم نَهى عن الحِبْوَةِ يوم الجمعة والإمام يخطب.

Terjemahan

Dari Mu'āż bin Anas Al-Juhani -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk memeluk lutut pada hari Jum'at saat imam sedang berkhotbah."

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Hadis ini mansukh (dihapus hukumnya) sebagaimana diisyaratkan oleh Abu Dawud setelah hadis tersebut, dan maksudnya bahwa Mu'āż bin Anas -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk memeluk lutut pada hari Jum'at saat imam sedang berkhotbah. Al-Ḥibwah adalah tindakan seseorang...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

solat akhlak iman quran hukum

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.