Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِرَوْثٍ أَوْ عَظْمٍ، وَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَا تُطَهِّرَانِ».
Terjemahan
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."
Takhrij / SumberHR. Daraquṭni
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang buang hajat berupa air kecil maupun besar dari melakukan istijmar menggunakan tulang hewan atau kotorannya yang kering. Beliau bersabda, "Ia tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat membersihkannya."
💡 Faedah & Pengajaran
- •Menjelaskan beberapa adab buang hajat dan istinja.
- •Larangan melakukan istijmar menggunakan kotoran hewan, baik karena ia najis atau karena merupakan pakan bagi hewan ternak jin.
+ 1 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
muamalat
quran
hukum