Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya (Maimūnah) dalam kondisi halal (tidak sedang ihram)
Terjemahan
Dari Yazīd bin Al-'Aṣam, ia berkata, Maimūnah binti Al- Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- menceritakan kepadaku, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya dalam kondisi halal (tidak sedang ihram)." Yazīd berkata, "Maimūnah adalah bibiku dari ibu dan juga bibi Ibnu 'Abbās."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Yazīd bin Al-'Aṣam menuturkan bahwa Ummul Mukminin, Maimūnah binti Al-Ḥāriṡ -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahinya setelah melepaskan dirinya dari ihram, sehingga beliau tidak dalam kondisi ihram, baik ihram haji ataupun Umrah. Kemudian Yazīd menyebutkan...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.