← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)

عن علي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لَعَنَ اللهُ المُحَلِّل، والمُحَلَّلَ له».

Terjemahan

Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabii -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)."

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Ketika wanita yang telah ditalak tiga tidak boleh dinikahi lagi oleh suaminya sampai mantan istrinya itu dinikahi laki-laki lain dan menggaulinya sebagaimana layaknya suami istri dan menceraikannya; maka ada suami yang berani merekayasa hukum syariat ini; dia mengadakan kesepakatan dengan seorang laki-laki agar menikah...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

akhlak doa iman rezeki keluarga hukum

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.