← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Hasan

Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "ثلاث جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النكاح، والطلاق، والرَّجْعَةُ".

Terjemahan

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian)."

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Hadis ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan lafal akad nikah, talak, atau rujuk dengan bercanda maka hal itu jatuh karena sikap sengaja, serius dan bercanda memiliki hukum yang satu pada perkara-perkara ini. Barangsiapa yang melangsungkan akad atas wanita yang di bawah perwaliannya, menceraikan istrinya, a...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

keluarga hukum fadhail

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.