← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Hasan

Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh

عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ قَتَل مؤمِنا متعمِّدًا دُفِعَ إلى أولياء المَقْتول، فإنْ شاءوا قَتَلوا، وإنْ شاءوا أَخَذوا الدِّيَة، وهي ثلاثون حِقَّة، وثلاثون جَذَعَة، وأَرْبعون خَلِفَة، وما صالحوا عليه فهو لهم، وذلك لتَشْدِيد العَقْل».

Terjemahan

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka, sebab hal itu untuk menguatkan diat."

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Hadis ini menjelaskan hukum-hukum yang disebabkan pembunuhan seorang Mukmin dengan sengaja. Hadis tersebut menjelaskan bahwa para wali korban dari kalangan ahli warisnya mempunyai pilihan antara menuntut kisas lalu hakim membunuhnya sebagai balasan yang sesuai dengan jenis perbuatan jahatnya, dan antara rida dengan bay...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

niat iman keluarga hukum fadhail

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.