Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Hasan
Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (kaum wanita) untuk pergi ke masjid. Akan tetapi, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ».
Terjemahan
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (kaum wanita) untuk pergi ke masjid. Akan tetapi, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian."
Takhrij / SumberHR. Abu Daud
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ melarang wali atau penanggung jawab perempuan untuk tidak mengizinkan mereka pergi ke masjid. Namun, beliau juga memerintahkan para wanita agar ketika keluar menuju masjid tidak memakai wewangian serta berhias berlebihan supaya tidak menjadi sebab timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki.
💡 Faedah & Pengajaran
- •Seorang wanita boleh salat di masjid jika aman dari fitnah, serta ia keluar tanpa berhias dan tidak memakai wewangian.
- •Hadis ini sebagai dalil bahwa seorang wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya, karena perintah memberikan izin diarahkan kepada suami.
+ 2 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
muamalat
quran
akhirzaman