Umar bin Al-Khaṭṭāb bermusyawarah dengan para sahabat tentang orang yang menggugurkan janin wanita hamil.
Terjemahan
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya dia bermusyawarah dengan para sahabat tentang orang yang menggugurkan janin wanita hamil. Al-Mugīrah bin Syu'bah berkata, "Aku pernah menyaksikan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan hukum dalam perkara tersebut dengan memerdekakan budak -laki-laki atau perempuan-. Lantas Umar berkata, "Bawalah untukku orang yang bersaksi bersamamu." Selanjutnya Muhammad bin Maslamah menjadi saksi bersamanya.
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Seorang wanita melahirkan anaknya dalam keadaan mati sebelum waktu kelahiran disebabkan tindakan jahat terhadapnya. Khalifah yang adil, Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- sudah terbiasa bermusyawarah dengan para sahabatnya dan para ulama sahabat dalam berbagai perkara dan problematikanya. Ketika wanita tersebut me...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.