← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Bahwasannya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian dan untuk tentara pejalan kaki satu bagian.

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما «أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَسَمَ فِي النَّفَلِ: لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ، وَلِلرَّجُلِ سَهْمًا».

Terjemahan

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwasannya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian dan untuk tentara pejalan kaki satu bagian."

Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian dan untuk tentara pejalan kaki satu bagian. Maksudnya, seorang mujahid yang ikut berperang dengan kudanya mendapatkan tiga kali lipat bagian mujahid yang tidak...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

akhirat iman rezeki jihad quran

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.