← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Siapa yang memerdekakan bagiannya dari satu budak, sedangkan jumlah hartanya yang ia miliki (untuk memerdekakan budak itu) mencapai harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, lalu ia memberi sekutu-sekutunya sesuai

عن عَبْدُ الله بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَن أَعْتَقَ شِرْكًا له في عَبْدٍ، فكان له مالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ العَبْدِ: قُوِّمَ عليه قِيمَةَ عَدْلٍ ، فأعطى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ، وعَتَقَ عليه العَبْدُ ، وإلا فقد عَتَقَ منه ما عَتَقَ».

Terjemahan

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa yang memerdekakan bagiannya dari satu budak, sedangkan jumlah hartanya yang ia miliki (untuk memerdekakan budak itu) mencapai harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, lalu ia memberi sekutu-sekutunya sesuai bagian masing-masing, dan budak tersebut merdeka dengan cara ini. Adapun jika ia tidak memiliki harta senilai budak tersebut, maka ia telah memerdekakan bagiannya saja dari budak tersebut."

Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Siapa yang memiliki bagian persekutuan, meskipun sedikit, dalam satu budak laki-laki atau perempuan, kemudian ia memerdekakan bagiannya maka bagiannya tersebut merdeka dengan pembebasan itu. Jika orang yang memerdekakan ini berharta -di mana ia mampu membayar harga bagian sekutunya- maka budak tersebut merdeka secara k...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

iman rezeki muamalat fadhail

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.