Ayat tentang mut’ah turun –yakni haji tamattu’- dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kami untuk melakukannya, kemudian tidak ada satu ayat pun yang menasakhkan ayat tentang haji tamattu’, dan Rasulullah -ṣallallāhu 'a
Terjemahan
Dari ‘Imrān bin Huṣain -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, “Ayat tentang mut‘ah (haji tamattu') diturunkan dalam Kitabullah, maka kami melakukannya bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan tidak turun dalam Al-Qur`ān pengharamannya, tidak pula beliau melarangnya hingga wafat, lalu seorang laki-laki mengatakan berdasarkan pendapatnya apa yang ia kehendaki.” Al-Bukhari berkata, “Dikatakan bahwa dia adalah Umar.” Dan di dalam suatu riwayat disebutkan, “Ayat tentang mut’ah turun -yakni haji tamattu’- dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kami untuk melakukannya, kemudian tidak ada satu ayat pun yang menasakhkan ayat tentang haji tamattu’ dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak pernah melarangnya sampai beliau wafat."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
‘Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā- menceritakan tentang haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian haji. Lantas ia berkata, Sesungguhnya haji tamattu’ itu disyariatkan dengan Kitabullah (Al-Qur`ān) dan sunah Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Adapun dari Al-Qur`ān yaitu firman Allah -Ta...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.