Engkau tidak berkewajiban memberinya nafkah.
Terjemahan
Dari Fatimah binti Qais -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa Abu Amru bin Ḥafṣ menjatuhkan talak tiga kepadanya, sedang dia bepergian. (Dalam satu riwayat, "menceraikannya tiga kali.") Lantas Abu Amru bin Ḥafṣ mengirimkan wakilnya kepada istrinya dengan membawa gandum, tetapi dia tidak menyukainya. Abu 'Amru bin Ḥafṣ berkata, "Demi Allah, kami tidak memiliki suatu kewajiban pun kepadamu." Lantas istrinya datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan peristiwa itu kepada beliau. Beliau bersabda, "Dia tidak memiliki kewajiban nafkah kepadamu." (Dalam satu lafal, "Tidak juga tempat tinggal.") Beliau menyuruh wanita itu untuk melakukan idah di rumah Ummu Syarik, lalu beliau bersabda, "Itulah wanita yang dikelilingi oleh para sahabatku; lakukanlah iddah di sisi Ibnu Ummi Maktum, sesungguhnya dia lelaki buta. Engkau bisa melepaskan pakaianmu. Jika masa iddahmu sudah selesai, beritahukanlah kepadaku!" Wanita itu berkata, "Saat aku sudah selesai idah, aku berkata kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Adapun Abu Jahm adalah orang yang tidak bisa meletakkan tongkatnya dari pundaknya." Sedangkan Mu'awiyah adalah orang miskin yang tidak memiliki harta. Nikahilah Usāmah bin Zaid!" Hanya saja diriku tidak menyukainya. Lantas beliau bersabda lagi, "Nikahilah Usāmah bin Zaid!" Aku pun menikahinya. Lalu Allah menjadikan kebaikan padanya dan aku pun bahagia dengannya."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Abu 'Amru bin Ḥafṣ menjatuhkan talak kepada istrinya, Fatimah binti Qais. Itulah talak terakhir yang dijatuhkan oleh Abu 'Amru bin Ḥafṣ kepada istrinya. Istri yang dijatuhi talak tiga tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, tetapi dia mengirimkan gandum kepada istrinya sehingga ia mengira bahwa nafkahnya menjadi...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.