Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan bagi pemilik 'ariyah untuk menjual kurma dengan menaksirnya.
Terjemahan
Dari Zaid bin Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan bagi pemilik 'ariyah untuk menjual kurma dengan menaksirnya." Dalam riwayat Muslim, "Menaksir kurma basah dengan kurma kering. Mereka memakannya dalam keadaan basah."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Menjual ruṭab (kurma muda) yang masih di batangnya dengan kurma kering hukum asalnya haram, karena terdapat ketidaktahuan tentang kesamamaan kedua jenis barang tersebut, tetapi dalam hal ini dikecualikan jual beli 'ariyah, yaitu menukarkan kurma muda yang masih di pohonnya dengan kurma kering dengan syarat-syarat terte...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.