Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Al-'Umrā menjadi milik orang yang diberikan kepadanya.
Terjemahan
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Al-Umrā menjadi milik orang yang diberikan kepadanya." Dalam sebuah redaksi, "Siapa yang mengelola Al-'Umrā miliknya dan milik anak-anaknya, maka Al-'Umrā itu menjadi milik orang yang diberikan kepadanya dan tidak kembali kepada orang yang memberinya, karena ia telah memberikan satu pemberian yang menimbulkan warisan di dalamnya." Jābir berkata, "Sesungguhnya Al-'Umrā yang dibolehkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah ketika dia mengatakan, "Dia milikmu dan milik anak-anakmu." Adapun jika ia mengatakan, "Dia menjadi milikmu selama engkau hidup, maka Al-'Umrā itu kembali kepada pemiliknya." Dalam redaksi Muslim disebutkan, "Tahanlah oleh kalian harta-harta kalian dan janganlah merusaknya. Sesungguhnya orang yang mengelola Al-'Umrā, maka ia menjadi milik orang yang mengelolanya; hidup dan mati, dan bagi anak-anaknya."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Al-'Umrā dan juga seperti Ar-Ruqbā adalah dua jenis pemberian. Orang-orang sudah biasa melakukannya pada masa jahiliah. Seorang lelaki memberikan rumah atau lainnya kepada orang lain dengan mengucapkan, "Aku persilahkan engkau menempati rumah ini atau aku memberikan rumah ini kepadamu seumur hidupmu atau seumur hidupku...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.