Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Syuf'ah (hak membeli harta berserikat) pada segala sesuatu yang belum dibagi. Jika perbatasan sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah diatur, maka tidak ada lagi Syuf'ah.
Terjemahan
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjadikan (dalam redaksi lain disebutkan: menetapkan) Syuf'ah (hak membeli harta berserikat) pada segala sesuatu yang belum dibagi. Jika perbatasan sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah diatur, maka tidak ada Syuf'ah."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Syariat yang bijaksana ini turun untuk menetapkan hak dan keadilan serta mencegah kejahatan dan bahaya. Untuk itu, mengingat kongsi properti banyak mengandung resiko (bahaya) dan keburukannya merambat sehingga sulit untuk mengadakan pembagian di dalamnya, maka Allah (Pembuat syariat) Yang Maha Bijaksana menetapkan Syuf...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.