Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada hari Jumat pernah membaca di atas mimbar surah An-Naḥl, hingga ketika sampai pada ayat sajadah beliau turun, lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud.
Terjemahan
Dari Rabī'ah bin Abdillah bin Al-Hudair at-Taimī, bahwa Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada hari Jumat pernah membaca di atas mimbar surah An-Naḥl, hingga ketika sampai pada ayat sajadah beliau turun, lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud. Pada Jumat berikutnya, beliau kembali membaca surah tersebut, lalu ketika beliau sampai pada ayat sajadah, beliau berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya kita melewati (ayat) sujud. Siapa yang sujud maka sungguh dia telah benar, dan siapa yang tidak sujud maka dia tidak berdosa.” Dan kali ini Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak sujud. Dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (tatkala membaca ayat sajadah) melainkan jika kita menghendaki untuk melakukannya.”
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Makna hadis “bahwa Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada hari Jumat pernah membaca surah An-Naḥl, hingga ketika sampai pada ayat sajadah...”, yaitu ketika membaca firman Allah -Ta'ālā-: “Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para Malaikat...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.