Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Hasan
Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «أَيُّما عَبْدٍ تَزَوَّج بغَيْر إذْن مَوَالِيهِ، فهو عاهِرٌ».
Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."
Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Makna hadis ini bahwa seorang budak apabila menikah tanpa seizin tuannya maka pernikahannya tidak sah dan akadnya rusak serta hukumnya adalah hukum pezina. Atas dasar itu maka pernikahannya wajib dibatalkan dan dipisahkan antara dia dengan wanita yang menjadi pasangan nikahnya, sebab, seorang budak itu tidak bisa menik...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
keluarga
muamalat
hukum