← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia menceraikan dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya.

عن ابن عمر قال: "إذا مَضَتْ أربعة أشهر: يُوقَفُ حتى يُطَلِّقَ، ولا يَقَعُ عليه الطلاق حتى يُطَلِّقَ".

Terjemahan

Dari Ibnu Umar ia berkata, “Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia menceraikan dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya."

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Bukhari

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Di dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menjelaskan bahwa jangka waktu bolehnya masa ilā` (yaitu suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) adalah empat bulan dan bahwa bila melebihi batas waktu itu maka tidak diperbolehkan, namun wajib bagi suami yang melakukan ilā` untuk merujuk istrinya atau mencerai...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

akhlak keluarga hukum

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.