← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Siapa yang terbunuh karena faktor yang tidak jelas, atau karena lemparan yang terjadi di antara mereka dengan batu atau cemeti, maka diat (tebusan)nya seperti diat pembunuhan karena kekeliruan. Siapa yang terbunuh dengan sengaja, maka qisas

عن ابن عباس، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «من قُتِلَ في عِمِّيّا، أو رِمِّيَاً يكون بينهم بحَجَرٍ، أو بِسَوْطٍ، فَعَقْلُهُ عَقْلُ خطإ، ومن قَتَلَ عَمْدَاً فَقَوَدُ يَدَيْهِ، فمن حَالَ بينه وبينه فعليه لعنة الله، والملائكة والناس أجمعين».

Terjemahan

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang terbunuh karena faktor yang tidak jelas, atau karena lemparan yang terjadi di antara mereka dengan batu atau cemeti, maka diat (tebusan)nya seperti diat pembunuhan karena kekeliruan. Siapa yang membunuh dengan sengaja, maka qisasnya dengan jiwa. Siapa yang menghalangi pelaksanaan qisas, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap orang yang terbunuh di tengah-tengah kaum yang sedang saling lempar di antara mereka atau dalam kondisi yang tidak jelas dan sebab yang samar seperti saat berdesak-desakan, lalu tidak diketahui pembunuhnya, maka pembunuhannya seperti pembunuhan dengan kekeliruan, dan diat / tebusannya...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

haji taubat hukum fadhail

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.