Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المؤْمنينَ رَضيَ اللهُ عنها قَالَت: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تُقْطَعُ اليَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا».
Terjemahan
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih."
Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ menerangkan bahwa seorang pencuri akan dipotong tangannya ketika mencuri seperempat dinar emas atau lebih, yaitu setara harta yang memiliki nilai sama dengan nilai 1,06 gr emas.
💡 Faedah & Pengajaran
- •Mencuri termasuk dosa besar.
- •Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah menentukan hukuman pencuri, yaitu tangannya dipotong. Hal itu sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka." (QS. Al-Mā`idah: 38) Sedangkan Sunnah menjelaskan syarat-syarat pemotongan tersebut.
+ 3 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
neraka
rezeki
muamalat
quran