Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Seorang wanita muslimah tidak boleh melakukan perjalanan satu malam kecuali harus didampingi seorang laki-laki yang memiliki ikatan mahram dengannya
عن أبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا».
Terjemahan
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita muslimah tidak boleh melakukan perjalanan satu malam kecuali harus didampingi seorang laki-laki yang memiliki ikatan mahram dengannya."
Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang wanita muslimah melakukan perjalanan dengan jarak tempuh satu malam kecuali harus didampingi oleh seorang laki-laki di antara mahramnya.
💡 Faedah & Pengajaran
- •Ibnu Ḥajar berkata, "Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan tanpa mahram. Hukum tersebut adalah ijmak di selain haji dan umrah serta keluar dari negeri syirik. Tetapi, ada sebagian ulama menjadikannya sebagai syarat wajib haji."
- •Kesempurnaan syariat Islam dan perhatiannya untuk menjaga dan melindungi perempuan.
+ 3 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
quran
hukum