Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Siapa yang lupa, padahal dia sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ».
Terjemahan
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang lupa, padahal dia sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum."
Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa wajib ataupun sunah agar ia melanjutkan puasanya dan tidak membatalkannya karena ia tidak pernah berniat membatalkannya, tetapi itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya dengan memberinya makan dan minum.
💡 Faedah & Pengajaran
- •Sahnya puasa orang yang makan atau minum karena lupa.
- •Orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa tidak berdosa karena hal itu tidak dilakukan atas dasar pilihannya.
+ 2 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
puasa
niat
rezeki
quran
hukum
fadhail