Jika begitu, janganlah engkau memintaku menjadi saksi! Sungguh, aku tidak akan bersaksi atas suatu kezaliman
Terjemahan
An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Ibunya, Bintu Rawāḥah, meminta ayahnya menghibahkan sebagian hartanya untuk anaknya. Tapi, ayahnya menundanya selama setahun, setelahnya ia mau melakukannya. Lantas ibunya berkata, "Aku tidak rela sampai engkau menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai saksi atas hibah yang engkau berikan kepada anakku." Sehingga ayahku pergi dengan menggandeng tanganku, waktu itu aku masih kecil, lalu menemui Rasulullah ﷺ seraya mengatakan, "Wahai Rasulullah! Ibu anak ini, yaitu Binti Rawāḥah, merasa bangga bila aku menjadikanmu sebagai saksi pada hibah yang aku berikan kepada anaknya." Rasulullah ﷺ bertanya kepada ayahku, "Wahai Basyīr! Apakah engkau memiliki anak selain anak ini?" Ayahku menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Apakah semua anakmu engkau perlakukan seperti ini?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Jika begitu, janganlah engkau memintaku menjadi saksi! Sungguh, aku tidak akan bersaksi atas suatu kezaliman." Dalam redaksi lain riwayat Muslim: "Mintalah persaksian dalam hal ini kepada selainku!"
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa ibunya, 'Amrah binti Rawāḥah -raḍiyallāhu 'anhā-, meminta ayahnya menghibahkan sebagian hartanya untuk anaknya, tetapi ia merasa berat dan menundanya hingga setahun. Kemudian muncul keinginannya untuk mengabulkan permintaannya dan memberikan hibah kepadanya a...
💡 Faedah & Pengajaran
- •Kewajiban bersikap adil di antara anak, laki-laki dan perempuan, dalam pemberian dan hibah. Adapun nafkah, maka diukur dengan kebutuhan, masing-masing sesuai dengan kebutuhannya.
- •Melebihkan sebagian anak atas anak lainnya termasuk bentuk kezaliman, tidak boleh memberi kesaksian padanya, baik dalam hal menerima maupun memberi.
+ 5 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.