Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ».
Terjemahan
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."
Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ melarang seorang muslim mencaci dan mencela saudaranya sesama muslim karena hal tersebut termasuk kefasikan, yaitu sikap keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Beliau juga menyampaikan bahwa tindakan seorang muslim memerangi saudaranya sesama muslim termasuk perbuatan kufur, tetapi itu kufur kecil.
💡 Faedah & Pengajaran
- •Kewajiban melindungi kehormatan dan darah seorang muslim.
- •Besarnya bahaya yang akan didapat oleh orang yang mencaci seorang muslim tanpa alasan yang benar, yaitu orang yang mencela tanpa alasan yang benar adalah orang fasik.
+ 3 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
muamalat
quran