← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ».

Terjemahan

Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran."

Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Nabi ﷺ melarang seorang muslim mencaci dan mencela saudaranya sesama muslim karena hal tersebut termasuk kefasikan, yaitu sikap keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Beliau juga menyampaikan bahwa tindakan seorang muslim memerangi saudaranya sesama muslim termasuk perbuatan kufur, tetapi itu kufur kecil.

💡 Faedah & Pengajaran

  • Kewajiban melindungi kehormatan dan darah seorang muslim.
  • Besarnya bahaya yang akan didapat oleh orang yang mencaci seorang muslim tanpa alasan yang benar, yaitu orang yang mencela tanpa alasan yang benar adalah orang fasik.

+ 3 faedah lagi untuk pelanggan

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

muamalat quran

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.