← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Siapa yang melakukan menjauhi lebih dari tiga hari lalu ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka.‎

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا يَحِلُّ لمسلم أن يَهْجُرَ أخَاه فوق ثَلَاث، فمن هَجَر فوق ثَلَاث فمات دخل النَّار».

Terjemahan

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Siapa yang melakukan menjauhi lebih dari tiga hari lalu ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka.”‎

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Makna hadis: Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjauhi (memutuskan ‎hubungan persaudaraan) saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari, jika tindakannya tersebut ‎karena kepentingan pribadi dan urusan dunia. Adapun jika untuk tujuan yang disyariatkan ‎maka hal itu dibolehkan, bahkan terkadang bisa menjadi sesuatu...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

neraka taubat iman rezeki muamalat hukum fadhail

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.