Apabila salah seorang dari kalian diundang (resepsi pernikahan) hendaklah menghadirinya. Jika berpuasa, hendaklah mendoakan (orang yang mengundang). Jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan (hidangannya)!
Terjemahan
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian diundang (resepsi pernikahan) hendaklah menghadirinya. Jika berpuasa, hendaklah mendoakan (orang yang mengundang). Jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan (hidangannya)!"
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Hadis ini memberi penjelasan bahwa seorang Muslim yang diundang menghadiri resepsi pernikahan oleh saudara Muslimnya, maka dia wajib datang untuk menyenangkan hatinya dan ikut merasakan kebahagiaan bersama saudara Muslimnya. Jika dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa qadā` dan puasa nazar, maka ia tetap harus datang...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.