Sarung seorang laki-laki muslim sampai setengah betis, namun tidaklah mengapa -atau tidaklah berdosa- bila dipanjangkan antara pertengahan betis hingga mata kaki. Sedangkan yang (tertutupi) di bawah mata kaki, maka akan (disiksa) di neraka.
Terjemahan
Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sarung seorang laki-laki muslim sampai setengah betis, namun tidaklah mengapa -atau tidaklah berdosa- bila dipanjangkan antara pertengahan betis hingga mata kaki. Sedangkan yang (tertutupi) di bawah mata kaki, maka akan (disiksa) di neraka. Siapa yang menyeret sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ menerangkan bahwa izār (sarung) laki-laki muslim, yaitu semua yang menutupi setengah tubuhnya ke bawah, ada tiga jenis: Pertama: Jenis yang dianjurkan; yaitu sampai setengah betis. Kedua: Jenis yang boleh tanpa ada pemakruhan; yaitu di bawah itu hingga mata kaki, yaitu dua tulang menonjol di persendian betis den...
💡 Faedah & Pengajaran
- •Ketentuan dan ancaman ini berlaku khusus pada laki-laki. Adapun hukum perempuan dalam hal itu dibedakan karena mereka diperintahkan menutup seluruh tubuhnya.
- •Semua yang menutupi setengah tubuh laki-laki ke bawah disebut izār, seperti celana, jubah, dan lainnya. Semuanya masuk dalam hukum syariat yang disebutkan dalam hadis ini.
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.