← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Sarung seorang laki-laki muslim sampai setengah betis, namun tidaklah mengapa -atau tidaklah berdosa- bila dipanjangkan antara pertengahan betis hingga mata kaki. Sedangkan yang (tertutupi) di bawah mata kaki, maka akan (disiksa) di neraka.

عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدريَّ رضي الله عنه قال: قال رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلم ِ: «إزْرَةُ المُسْلمِ إلى نصفِ السَّاق، وَلَا حَرَجَ -أو لا جُنَاحَ- فيما بينَهُ وبينَ الكعبينِ، وما كان أسفلَ منَ الكعبين فهو في النار، مَن جرَّ إزارَهُ بطرًا لم يَنْظُرِ اللهُ إليه».

Terjemahan

Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sarung seorang laki-laki muslim sampai setengah betis, namun tidaklah mengapa -atau tidaklah berdosa- bila dipanjangkan antara pertengahan betis hingga mata kaki. Sedangkan yang (tertutupi) di bawah mata kaki, maka akan (disiksa) di neraka. Siapa yang menyeret sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya."

Takhrij / SumberHR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Nabi ﷺ menerangkan bahwa izār (sarung) laki-laki muslim, yaitu semua yang menutupi setengah tubuhnya ke bawah, ada tiga jenis: Pertama: Jenis yang dianjurkan; yaitu sampai setengah betis. Kedua: Jenis yang boleh tanpa ada pemakruhan; yaitu di bawah itu hingga mata kaki, yaitu dua tulang menonjol di persendian betis den...

💡 Faedah & Pengajaran

  • Ketentuan dan ancaman ini berlaku khusus pada laki-laki. Adapun hukum perempuan dalam hal itu dibedakan karena mereka diperintahkan menutup seluruh tubuhnya.
  • Semua yang menutupi setengah tubuh laki-laki ke bawah disebut izār, seperti celana, jubah, dan lainnya. Semuanya masuk dalam hukum syariat yang disebutkan dalam hadis ini.

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

neraka taubat quran hukum fadhail

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.