Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang membunuh hewan dalam keadaan terikat lalu dipanahi hingga mati.
عن جابر بن عبد الله قال: «نَهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أنْ يُقتل شيء مِن الدَّواب صَبْرا».
Terjemahan
Jābir bin Abdullah berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang membunuh hewan dalam keadaan terikat lalu dipanahi hingga mati."
Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Muslim
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Hadis ini melarang membunuh hewan dalam keadaan terikat, begitu juga semua binatang bernyawa; yaitu dengan cara diikat lalu dibunuh. Termasuk membunuhnya dengan cara yang tidak sesuai syariat, seperti dijadikan sebagai sasaran panah; karena perbuatan ini mengandung penyiksaan hewan, menghilangkan nyawanya, menyia-nyiak...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
akhirat
akhlak
keluarga
muamalat
hukum