← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

"Sesungguhnya manusia pada zaman Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diberi hukuman sesuai dengan petunjuk wahyu, dan wahyu kini sudah terputus. Oleh karena itu, sekarang kami memberi keputusan kepada kalian sesuai dengan perbuatan ya

عن عبد الله بن عتبة بن مسعود، قال: سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: إن ناسا كانوا يُؤْخَذُونَ بالوحي في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وإن الوحي قد انقطع، وإنما نأخذكم الآن بما ظهر لنا من أعمالكم، فمن أظهر لنا خيرًا أَمَّنَّاهُ وقَرَّبْنَاهُ، وليس لنا من سريرته شيء، الله يحاسبه في سريرته، ومن أظهر لنا سوءًا لم نأمنه ولم نصدقه وإن قال: إن سريرته حسنة.

Terjemahan

Dari Abdullah bin Utbah bin Mas'ūd, ia berkata, "Aku pernah mendengar Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- mengatakan, "Sesungguhnya manusia pada zaman Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diberi hukuman sesuai dengan petunjuk wahyu, dan wahyu kini sudah terputus. Oleh karena itu, sekarang kami memberi keputusan kepada kalian sesuai dengan perbuatan yang tampak bagi kami. Jadi, siapa yang menampakkan perbuatan baik kepada kami, maka kami berikan keamanan dan kami dekatkan kedudukannya. Sedangkan urusan dalam hatinya kami tidak menhgetahuinya sedikitpun, karena Allah-lah yang akan menghisab isi hatinya. Namun, siapa yang menampakkan kelakuan buruk pada kami, maka kami tidak akan memberikan keamanan padanya dan tidak akan percaya ucapannya, sekalipun ia mengatakan, "Sesungguhnya niat hatinya itu baik."

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Bukhari

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- membahas tentang orang yang menyembunyikan isi hatinya yang batil pada waktu wahyu turun, bahwa perkara orang itu tidak tersembunyi dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena ada wahyu yang turun. "Sesungguhnya manusia pada zaman Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ada...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

akhirat zakat niat rezeki hukum fadhail

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.